Sungai Dareh,14 Oktober 2019.
Sosialisasi Peraturan Daerah No.18 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutkan (LP2B) yang dihadiri oleh Camat Pulau Punjung,Kabag Hukum Pemerintahan Dharmasraya,Kadis Pertanian Kabupaten Dharmasraya,PPL,Wali Nagari beserta Kepala Jorong sekecamatan Pulau Punjung.
Di dalam sesi diskusi 5 Wali Nagari Sekecamatan Pulau Punjung yang hadir dalam acara ini menanyakan permasalahan di daerah mereka masing-masing tentang penerapan perda No.18 th 2018 ini kedepannya.
Semua pertanyaan yang diajukan oleh wali nagari tersebut akan segera ditinjaklanjuti oleh dinas pertanian bersama dengan wali nagari,kepala jorong serta masyarakat dengan mensurvey langsung ke lapangan.
Semua hasil survey itu nantinya akan di kajiulang bersama bagaimana tindaklanjutnya kedepan,serta disesuaikan kembali dengan data yang ada di dinas pertanian Kabupaten Dharmasraya.
