Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

MARTALENA, SH
KETUA LPM

ROSYID AKROM
SEKRETARIS

NUZUL KURNIATI, SE
BENDAHARA

IRHAMNI
ANGGOTA

NOFRIZAL
ANGGOTA

ADESMAR
ANGGOTA

LILIANA
ANGGOTA